IQNA

Operasi Militer Yaman di Laut Merah Sah Menurut Hukum Internasional

14:34 - February 12, 2024
Berita ID: 3479623
IQNA - Seorang pengacara Yaman menegaskan legalitas operasi militer yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Yaman di Laut Merah. Operasi ini dilaksanakan untuk mendukung rakyat Palestina, terutama di Gaza, di mana mereka menghadapi genosida di tangan pasukan pendudukan Zionis selama empat bulan terakhir. Penegasan ini muncul di tengah kesunyian dan pengabaian komunitas Arab, Islam, dan internasional.

“Operasi yang dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Yaman di Laut Merah dan Laut Arab mematuhi hukum internasional dan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida. Tindakan ini dipicu oleh permintaan dari Mahkamah Internasional yang mendesak Israel untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah ‘genosida’ di Gaza,” ujar Pengacara Yaman Abdulrahman Al-Muallif dalam pernyataannya.

Al-Muallif menekankan bahwa “permohonan Israel untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan tidak dapat diterima.”

Pengacara itu lebih lanjut menambahkan bahwa semua operasi Angkatan Bersenjata Yaman di Laut Merah adalah dibenarkan dan sah karena bertujuan untuk menghentikan dan mencegah genosida yang sedang berlangsung terhadap warga Palestina di Gaza.

Ia menjelaskan bahwa “segala sesuatu yang dilakukan oleh Amerika Serikat melalui apa yang disebut Aliansi Penjaga Kemakmuran melanggar Piagam PBB, hukum internasional, dan perjanjian internasional karena mereka beroperasi secara independen dari PBB dan Dewan Keamanan serta tidak mendapat izin dari badan keputusan internasional, sehingga tidak memiliki legitimasi hukum yang sah atau hukum internasional.”

3 Lembaga Keuangan Utama AS Ungkap Ambruknya Ekonomi Israel akibat Agresi ke Gaza

Al-Muallif membantah klaim Amerika dan Inggris bahwa tindakan mereka bertujuan untuk melindungi navigasi internasional, terutama karena Yaman hanya menargetkan kapal-kapal Israel atau kapal-kapal yang menuju pelabuhan di wilayah pendudukan Palestina.

Pengacara Yaman tersebut menekankan bahwa “Mahkamah Internasional menekankan dalam keputusan awalnya, yang dikeluarkan atas permintaan Afrika Selatan, mengenai perlunya Israel menghentikan genosida, terutama terkait dengan pembunuhan anggota suatu kelompok atau menimbulkan kerugian fisik dan mental yang serius pada mereka atau menundukkan mereka, dengan sengaja, pada kondisi hidup yang dimaksudkan untuk menghancurkan mereka seluruhnya atau sebagian.”

Dia menjelaskan bahwa “rakyat Palestina adalah kelompok yang dilindungi oleh Konvensi Genosida, dan beberapa hak yang ingin diperoleh Afrika Selatan adalah hal yang logis.” Ia menegaskan pengakuan mereka terhadap hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida. Kajian hukum tersebut juga menegaskan bahwa entitas Zionis harus segera mengambil tindakan untuk menyediakan layanan dasar yang diperlukan jika terjadi perang melawan warga Palestina yang mengalami kondisi sulit dan mencegah penghancuran bukti-bukti genosida, sesuai dengan ketentuan hukum internasional. (HRY)

Sumber: arrahmahnews.com

captcha