Tanggung jawab sosial adalah jenis kewajiban moral dan kolektif yang dimiliki masyarakat terhadap sesamanya. Berdasarkan tanggung jawab ini, manusia harus melakukan serangkaian pekerjaan untuk kepentingan masyarakat. Dalam kehidupan sosial, nasib ekonomi, budaya, dan agama masyarakat saling terkait, dan tindakan serta perilaku seseorang mempengaruhi wilayah dan orang lain dalam masyarakat. Berdasarkan hal ini, orang-orang dalam suatu masyarakat bertanggung jawab atas perilaku dan reaksi satu sama lain.
Menurut ajaran Islam, tanggung jawab sosial adalah seperangkat perilaku dan tindakan yang dilakukan seseorang terhadap sesamanya. Seorang Muslim melakukan hal ini bukan karena paksaan; melainkan, ia harus melakukannya karena kehadirannya di tengah masyarakat dan perintah yang diberikan kepadanya oleh Allah swt. Cakupan tugas tersebut sangat beragam berdasarkan ayat-ayat Alquran dan mencakup rasa tanggung jawab terhadap berbagai kelompok sosial, mulai dari keluarga hingga kerabat, penduduk kota hingga seluruh anggota masyarakat. Dalam pemikiran Islam, seorang muslim dalam masyarakat dan hubungan kemanusiaannya, jika ia melihat adanya kekurangan dan kelemahan dalam permasalahan sosial, hendaknya ia tidak bersikap acuh terhadap hal tersebut dan berusaha untuk memperbaikinya.
Contoh tanggung jawab sosial dalam Alquran adalah kewajiban yang harus dimiliki seorang muslim terhadap anak yatim dan fakir miskin. Ayat “Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya” (QS. Al-Isra': 34) termasuk kumpulan ayat yang memperhatikan perihal ini. Begitu besarnya kepentingan menunaikan tanggung jawab sosial di bidang anak yatim sehingga sebagian ahli tafsir surat Al-Ma'un mengaitkan kuatnya keimanan dan pengabdian kepada anak yatim, fakir dan tawanan, serta pengabulan doa. Dari pandangan seperti ini dapat dipahami bahwa keimanan dan keberagamaan yang benar serta salat dan ibadah yang benar adalah ketika seseorang memperhatikan masyarakatnya dan memenuhi kebutuhan sesamanya; jika tidak, maka agama, iman, doa dan ibadah tidaklah benar; sebab, unsur cinta dan pemenuhan kebutuhan sejenis tidak ada.
Contoh tanggung jawab sosial lainnya dalam Alquran adalah kategori saling menasihati. Tawashau artinya memesan. Dalam banyak ayat Alquran, umat Islam dihimbau untuk saling menasihati, apalagi perintah bersabar dan jujur merupakan salah satu hal yang mendapat perhatian luas. Menasihati dilakukan karena melemahnya kemauan dan motivasi. Lebih jelasnya, terkadang kemauan manusia menjadi lemah dan toleransinya terhadap jalan yang benar menjadi berkurang. Tawashau diperintahkan dalam kondisi seperti itu; karena dalam keadaan seperti ini motivasi dan kemauan seseorang diperkuat dengan beragam himbauan orang-orang di sekitarnya untuk kebenaran dan kesabaran, sehingga memungkinkan baginya untuk terus menempuh jalan tersebut.
Secara umum, kategori tanggung jawab sosial merupakan hal yang mendapat perhatian khusus dalam Islam, dan mungkin salah satu alasan kelangsungan dan keberlangsungan Islam di antara agama-agama yang berbeda dapat dilihat dari perhatian agama tersebut terhadap penghormatan terhadap orang-orang sekitar dan masyarakat. (HRY)