
Menurut Iqna mengutip TRT, denda tersebut dijatuhkan karena mengumpulkan informasi sensitif tentang Muslim tanpa sepengetahuan mereka.
Fakta bahwa pemerintah kota secara diam-diam telah memesan studi dan membuat berkas yang berisi informasi sensitif tentang warga Muslim pertama kali terungkap pada tahun 2021.
Penelitian tersebut dilakukan karena kekhawatiran akan ekstremisme di kalangan Muslim Belanda menyusul munculnya ISIS dan perang saudara Suriah.
Menindaklanjuti seruan dari pemerintah dan badan kontraterorisme utama Belanda (NCTV) untuk mencegah ekstremisme dan warga Muslim bepergian ke Suriah, pemerintah kota di 10 kota menugaskan sebuah perusahaan untuk mengumpulkan informasi tentang komunitas Muslim setempat, termasuk individu dan tempat penting seperti masjid.
Cakupan laporan dan informasi yang dikumpulkan bervariasi, termasuk detail tentang kepercayaan agama individu. Beberapa laporan bahkan lebih jauh, mengumpulkan nama, foto, detail keluarga, dan catatan tentang urusan internal masjid, dan dalam beberapa kasus, profil pribadi yang terperinci juga dibuat.
Sebagian dari laporan dan informasi ini dibagikan kepada polisi, Badan Kontra-Terorisme, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Urusan Sosial.
Menurut Aleid Wolfsen, kepala Otoritas Perlindungan Data Belanda, pemerintah kota tidak memiliki dasar hukum untuk memiliki informasi ini.
“Privasi individu yang terkena dampak telah dilanggar secara serius dan ini telah merusak kepercayaan publik di banyak kotamadya,” katanya.
Kotamadya yang akan didenda termasuk kota Delft, Ede, Eindhoven, Haarlemmermeer, Hilversum, Huizen, Gooise Meren, Tilburg, Veenendaal, dan Zoetermeer.
Pemerintah kota Delft telah meminta maaf kepada komunitas Muslim setempat, termasuk Masjid Al-Ansaar di kota itu, atas penyelidikan rahasia tersebut. (HRY)