Menurut Iqna mengutip Alcombs, Dewan Fatwa Swedia mengumumkan dalam sebuah pernyataan: "Umat Muslim Swedia harus berpartisipasi dalam pemilihan parlemen."
Pernyataan itu mengatakan: "Pemungutan suara bukan hanya hak hukum dan mendasar, tetapi juga tindakan yang menjadi tanggung jawab pemilih. Dewan menyerukan kepada para pemilih untuk memilih mereka yang mereka yakini paling mampu menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kebebasan."
Pernyataan itu memperingatkan agar tidak golput dari pemungutan suara, menekankan bahwa golput bukan berarti netralitas, melainkan secara tidak langsung berkontribusi pada gerakan pemberdayaan yang dapat menyebarkan budaya kebencian, diskriminasi rasial, dan pembatasan kebebasan minoritas agama.
Pernyataan itu melanjutkan: “Ketidakikutsertaan melemahkan kehadiran Muslim di Swedia dan memarginalkan suara mereka di pusat-pusat pengambilan keputusan.”
Dewan tersebut juga menyatakan bahwa masa depan umat Muslim di Swedia, termasuk pelestarian identitas dan lembaga mereka serta kebebasan menjalankan ritual keagamaan mereka, terkait dengan partisipasi dan kehadiran mereka dalam pemilihan umum.
Dewan tersebut menganggap pemilihan umum sebagai alat demokrasi dan kewarganegaraan untuk perubahan damai dan partisipasi dalam urusan publik.
Dewan Fatwa Swedia juga menekankan bahwa klaim atas partisipasi dalam pemilihan dilarang karena diberlakukannya hukum buatan manusia oleh badan-badan terpilih tidak mencerminkan realitas pemilihan di negara-negara demokrasi modern. Pemilihan adalah alat kewarganegaraan untuk mengelola urusan sosial, bukan masalah ideologis.
Dewan tersebut menyerukan kepada para imam, penceramah, ulama, dan lembaga-lembaga Islam untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan umum melalui khutbah Jumat dan kegiatan sosial, sambil menekankan larangan memasang iklan untuk partai atau kandidat mana pun di masjid, sebagai bentuk penghormatan terhadap keberagaman kepercayaan dan afiliasi politik di antara para jamaah. (HRY)