IQNA

Dua tahun penjara sebagai hukuman penghina Islam di Dubai

17:33 - November 26, 2012
Berita ID: 2454100
Seorang pegawai asal Perancis kemarin ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun karena menghina Islam di Dubai.
Pegawai asal Perancis tersebut kemarin ditangkap dan diadili lalu divonis hukuman kurung selama 2 tahun di Dubai lantas telah menghina Islam dengan mengejek serta berkata kotor juga menghina kitab hadits nabi. Dikabarkan lelaki itu juga sebelumnya pernah menyerang seorang wanita Muslim Inggris dan mengancam untuk membunuhnya. Pengadilan Dubai menjatuhi hukuman 2 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku di negara itu. Sementara ini lelaki Perancis tersebut memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan pembelaan dirinya. Sumber: Ajib 1143492
captcha