“Media dan situs-situs terdekat dengan mufti Ahlisunah Irak menegaskan bahwa Syekh Mahdi al-Shumaidaie dalam sebuah fatwa keanggotaan pada pasukan yang diberi nama “Pasukan Pembela Ahlisunah” mengumumkan kewajiban untuk melawan anasir teroris ISIS,” demikian laporan IQNA, seperti dikutip dari Bousla News.
Mufti Ahlisunah Irak dalam hal ini mengatakan, “Telah dibentuk pasukan pembela dari Ahlisunah dalam rangka membela kawasan penduduk Ahlisunah Irak dan berperang dengan anasir teroris ISIS dan fatwa ini dikeluarkan dengan tujuan sukarelawan penduduk sipil Ahlisunah dalam organisasi ini.”
Perlu diingat bahwa sebelum ini, dengan meninggkatnya aksi anasir teroris ISIS di Irak dan penguasaan daerah kawasan negara oleh kelompok ini, yang di antaranya adalah propinsi Nainawa, Ayatollah al-Udzma Sistani, Marja’ Religi Syiah di Irak langsung mengeluarkan fatwa jihad fardu kifayah meminta masyarakat negara ini untuk masuk menjadi anggota tentara pasukan secara sukarela dan melawan kelompok teroris ini.