IQNA

10:07 - August 13, 2026
Berita ID: 3484024

Negara-negara Islam Kecam Dukungan Kolombia terhadap Pendudukan Israel

IQNA - Negara-negara Islam mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengecam langkah Kolombia untuk mengakui kedaulatan rezim Israel atas Dataran Tinggi Golan yang diduduki.

Negara-negara Islam Kecam Dukungan Kolombia

Menurut Iqna mengutip situs berita Al-Arabi Al-Jadeed, Mesir, Turki, Kuwait, Yordania, Arab Saudi, dan Otoritas Palestina mengeluarkan pernyataan terpisah yang mengecam langkah Kolombia untuk secara resmi mengakui kedaulatan rezim Zionis atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Mesir mengeluarkan pernyataan yang mengecam keras langkah pemerintah Kolombia mengakui Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki sebagai bagian dari wilayah Israel, seraya menambahkan: "Langkah ini bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi Dewan Keamanan dan merugikan hak-hak Suriah."

Pernyataan itu menyebutkan: "Keputusan yang dimaksud bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi-resolusi terkait wilayah ini, melemahkan hak-hak sah dan mapan pemerintah Suriah atas seluruh wilayahnya, serta melanggar kedaulatan dan integritas negara tersebut".

Kementerian Luar Negeri Mesir juga menegaskan perlunya penarikan pasukan Israel dari Dataran Tinggi Golan yang diduduki, seraya menambahkan bahwa peningkatan pendudukan atau upaya melegalkan aneksasi wilayah ini tidak memiliki dasar hukum maupun dampak hukum apa pun.

Korps diplomatik Mesir, sembari menegaskan kembali dukungannya terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Suriah serta haknya untuk menjalankan kedaulatan atas Golan, mendesak Tel Aviv untuk menghormati hukum internasional dan Piagam PBB.

Kementerian Luar Negeri Turki juga mengecam langkah Kolombia yang mengakui kedaulatan Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah, seraya menyebutnya sebagai upaya untuk melegitimasi pendudukan wilayah Suriah oleh rezim Zionis.

Kementerian Luar Negeri Turki menyatakan Dataran Tinggi Golan sebagai bagian tak terpisahkan dari Suriah dan menyebut tindakan Kolombia sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497.

Ankara mendesak masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengakhiri pendudukan Israel atas wilayah Suriah bagian selatan—termasuk Dataran Tinggi Golan—serta serangan-serangannya terhadap kedaulatan dan stabilitas Suriah.

Pemerintah Kuwait juga mengecam pengakuan Kolombia atas kedaulatan rezim Israel terhadap Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, seraya menambahkan: "Tindakan ini melanggar hukum internasional dan resolusi internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497 tahun 1981".

Kementerian Luar Negeri Kuwait menegaskan kembali sikap tegas Kuwait bahwa Dataran Tinggi Golan merupakan wilayah Suriah yang diduduki, serta menyatakan penolakannya terhadap keputusan apa pun yang bertujuan melanggengkan atau melegitimasi pendudukan tersebut.

Pernyataan tersebut menekankan prinsip penolakan terhadap perebutan wilayah dengan kekerasan, sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan prinsip-prinsip hukum internasional.

Otoritas Palestina juga mengecam langkah Kolombia untuk mengakui kedaulatan rezim Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, seraya menambahkan: "Kami menganggap tindakan ini sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan dukungan yang tidak dapat diterima terhadap kebijakan rezim pendudukan Israel."

Yordania juga mengecam pernyataan Kolombia yang mengakui apa yang disebutnya sebagai kedaulatan rezim Zionis atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Menurut saluran televisi Al-Mamlaka milik Yordania, Fouad Majali -juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Urusan Pengungsi negara tersebut- menyebut pernyataan Kolombia itu bertentangan dengan hukum internasional serta resolusi-resolusi internasional, seraya menegaskan kecaman pihaknya.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Urusan Pengungsi Yordania menegaskan bahwa, sesuai dengan hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 497 tahun 1981, Dataran Tinggi Golan yang diduduki merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Republik Arab Suriah.

Sebelumnya, Irak dan pemerintah sementara Suriah telah mengecam keras langkah Kolombia untuk mengakui kedaulatan rezim Israel atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Setelah Amerika Serikat pada tahun 2019, Kolombia menjadi negara kedua yang mengakui kedaulatan rezim Tel Aviv atas Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Rezim Zionis telah menduduki Dataran Tinggi Golan Suriah sejak tahun 1990-an dan mulai membangun pangkalan, infrastruktur, serta permukiman Zionis.

Meskipun Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap wilayah Golan yang diduduki sebagai bagian dari wilayah Suriah, Presiden AS Donald Trump, selama masa jabatan pertamanya, mengakui wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah rezim pendudukan Israel. (HRY)

 

4369383

captcha