Iqna merilis dari Expatica News, bahwa berdasarkan undang-undang baru daerah tidak diperbolehkan seluruh pegawai pemda untuk mengenakan atribut agama. keputusan final ini mengimplikasikan, bahwa para staf wanita muslimah dilarang untuk mengenakan jilbab di saat bekerja di kantornya.
Ini merupakan undang-undang daerah yang paling berat yang mencegah hak seorang warga untuk menjalankan ajaran agamanya. dan kota yang sudah memberlakukan undang-undang tersebut adalah kota Intrub, yang merupakan kota ke dua di beljik