IQNA

16:06 - August 15, 2026
Berita ID: 3484033

Wakaf Saham Istiqlal Jadi Sorotan, DPR Minta Hati-hati dan Kemenag Beri Klarifikasi

IQNA - Rencana pengembangan wakaf Masjid Istiqlal melalui instrumen saham mendapat perhatian dari Komisi VIII DPR RI.

Wakaf Saham Istiqlal

Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni meminta pengelolaan wakaf dilakukan secara cermat, transparan, dan tetap berpegang pada prinsip syariah.

Husni mengingatkan bahwa dana wakaf merupakan amanah besar dari masyarakat. Karena itu, setiap skema investasi harus mengutamakan keamanan aset wakaf dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan umat secara berkelanjutan.

Menurutnya, saham merupakan instrumen investasi yang memiliki karakter dinamis. Nilainya dapat berfluktuasi akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi dan dinamika geopolitik global.

Karena itu, penempatan dana wakaf di pasar modal, kata Husni, tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Ia membedakan antara saham syariah dan saham konvensional dalam konteks wakaf.

“Kalau yang sifatnya syariah, saya rasa sah-sah saja. Tapi kalau yang sifatnya konvensional, yang ada faktor untung ruginya, itu amat sangat berbahaya,” ujar Husni dalam keterangannya di Jakarta.

DPR Minta Kemenag Beri Penjelasan

Husni mengatakan, jika skema wakaf saham benar-benar diterapkan, pengelola wakaf Masjid Istiqlal harus memiliki pemahaman mendalam mengenai pasar modal syariah.

Ia juga meminta pengelola melibatkan tenaga ahli profesional untuk mengantisipasi berbagai risiko investasi.

“Keahlian ini sangat krusial untuk meminimalisasi risiko kerugian yang dapat menggerus nilai aset wakaf,” tuturnya.

Untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh, Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Menteri Agama guna meminta penjelasan mengenai konsep dan mekanisme wakaf saham Masjid Istiqlal.

“Langkah tersebut diambil agar DPR mendapatkan gambaran yang utuh sebelum menentukan keberlanjutan skema investasi tersebut,” ujar Husni.

Selain mengingatkan soal risiko, Husni menawarkan alternatif berupa pembentukan bank wakaf syariah. Menurutnya, model tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih luas, termasuk membantu masjid serta lembaga keagamaan di daerah yang membutuhkan dukungan pendanaan.

Kemenag: Bukan Masjid Istiqlal yang IPO

Di tengah sorotan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi mengenai isu Masjid Istiqlal masuk ke bursa saham.

Kemenag memastikan Masjid Istiqlal tidak memiliki rencana maupun kapasitas untuk melakukan *Initial Public Offering* (IPO) atau penawaran saham perdana di Bursa Efek Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menjelaskan bahwa Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba.

“Karena itu, secara kelembagaan Masjid Istiqlal tidak diarahkan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Thobib dalam keterangan yang diterima MUI Digital di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Menurut Thobib, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya merujuk pada keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam memfasilitasi gerakan Yuk Wakaf Saham.

“Jadi, bukan Masjid Istiqlal yang melepas saham ke publik melalui proses IPO,” tegasnya.

Gerakan Wakaf Saham Tak Gunakan Kas Masjid

Thobib menegaskan, gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menyentuh keuangan internal Masjid Istiqlal.

Program tersebut tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah operasional, maupun dana yang dikumpulkan dari jamaah untuk diputar atau ditransaksikan di pasar modal.

 

Skema yang dijalankan, kata dia, adalah mengajak para dermawan dan investor yang memiliki saham produktif syariah di BEI untuk menyumbangkan atau mewakafkan sebagian sahamnya kepada Nazhir Istiqlal.

Selanjutnya, manfaat ekonomi berupa dividen dari saham yang diwakafkan akan disalurkan untuk berbagai program sosial dan keumatan.

“Seluruh hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut akan disalurkan penuh untuk berbagai program sosial keumatan,” kata Thobib.

Saham Wakaf Wajib Masuk Daftar Efek Syariah

Untuk memastikan keamanan sekaligus kesesuaian dengan prinsip syariah, Thobib mengatakan instrumen saham yang digunakan wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Dengan demikian, saham yang menjadi objek wakaf harus terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar).

Menurut Thobib, skema tersebut juga mendapat dukungan dari fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) serta kerangka kerja Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Pengelolaan wakaf saham juga dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak profesional, termasuk manajer investasi terdaftar dan bank kustodian resmi. Seluruh aktivitas berada dalam kerangka pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan skema tersebut, Kemenag berharap gerakan wakaf saham dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi ekonomi syariah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Kemenag menekankan, wakaf saham yang difasilitasi Nazhir Masjid Istiqlal bukanlah aksi korporasi berupa IPO, melainkan gerakan wakaf produktif berbasis hibah saham syariah.

Di sisi lain, perhatian DPR terhadap risiko investasi menunjukkan pentingnya memastikan setiap pengembangan aset wakaf tetap berada dalam koridor kehati-hatian, transparansi, tata kelola profesional, dan prinsip syariah.

Sumber: cahaya.kompas.com

Kunci-kunci: wakaf ، Saham ، Masjid Istiqlal
captcha