IQNA

Penghinaan Atas Agama Merupakan Sebuah Tindakan Kriminal

13:50 - April 23, 2007
Berita ID: 1539207
Menlu Mesir: Setiap tindakan pelecehan dan penghinaan atas agama merupakan sebuah tindakan kriminal. karenanya kami berharap dari Persatuan Negara Eropa agar menindak setiap pelaku pelecehan atas simbol-simbol agama
Iqna merilis dari situs nasij, bahwa Menlu Mesir Abul Ghaidh menjelaskan hal itu dan mengatakan, bahwa pelaku pelecehan atas agama dan simbol-simbolnya merupakan bahasa besar atas terealisasinya keamanan dan kedamaian dunia.

Beliau juga mengutip salah satu pasal yang disepakati oleh PBB tentang HAM yang mengharuskan untuk menghormati hak-hak individu dan prinsip-prinsip kebebasan menyebutkan, bahwa kebebasan berpendapat tidak meniscayakan penafian atas hak-hak orang lain dan kebebasannya. karenanya setiap masyarakat dapat menyusun undang-undang yang mengatur dan membatasi koridor tersebut.

lebih lanjut menlu menekankan, bahwa negara-negara Islam memiliki hak untuk menetapkan undang-undang yang menganggap pelaku pelecehan dan penghinaan atas simbol agama sebagai sebuah tindakan kriminal dan hal itu tidaklah bertentangan dengan prinsip kebebasan.




captcha