Iqna merilis dari situs nasij, bahwa Menlu Mesir Abul Ghaidh menjelaskan hal itu dan mengatakan, bahwa pelaku pelecehan atas agama dan simbol-simbolnya merupakan bahasa besar atas terealisasinya keamanan dan kedamaian dunia.
Beliau juga mengutip salah satu pasal yang disepakati oleh PBB tentang HAM yang mengharuskan untuk menghormati hak-hak individu dan prinsip-prinsip kebebasan menyebutkan, bahwa kebebasan berpendapat tidak meniscayakan penafian atas hak-hak orang lain dan kebebasannya. karenanya setiap masyarakat dapat menyusun undang-undang yang mengatur dan membatasi koridor tersebut.
lebih lanjut menlu menekankan, bahwa negara-negara Islam memiliki hak untuk menetapkan undang-undang yang menganggap pelaku pelecehan dan penghinaan atas simbol agama sebagai sebuah tindakan kriminal dan hal itu tidaklah bertentangan dengan prinsip kebebasan.