IQNA mengutip dari situs informasi “Info Palestina”, bahwa Akmaluddin Ihsan Ughlu sekeretaris umum OKI mengutuk serangan orang-orang yahudi radikal terhadap masjid yang terletak didesa “bait Fajjar” di belah selatan Bait Lehem, dan dengan tindakan pembakaran masjid ini diumumkan sebagai tindakan yang melanggar undang-undang Intenasional.
Beliau mengatakan: Orang-orang Yahudi radikal telah melanggar undang-undang kebebasan beragama dan kesucian tempat-tempat keagamaan dengan merusak kehormatan masjid, membakar Al Qur’an, dan menulis slogan-slogan penghinaan di tembok-tembok masjid ini.
Ihsan Ughlu menekankan: tindakan ilegal orang-orang yahudi yang tinggal di wilayah jajahan adalah melanggar undang-undang, dan menghancurkan stabilitas ragional.
Beliau juga menginginkan dari masyarakat internasional agar memaksa rezim zionis untuk mengabaikan hak-hak rakyat Palestina dan mencegah ekstrimis Yahudi.
668815