Menurut laporan IQNA, menukil dari website "leral", walikota Nice, salah satu kota di Perancis, menyatakan bahwa sebuah mushalla yang sering digunakan oleh umat Islam menunaikan shalat berjamaah adalah gedung ilegal dan tidak memenuhi standard. Oleh karenanya tempat itu akan dirubah menjadi kantor polisi.
Menurut pernyataannya, gedung seluas 140 meter persegi itu sejak beberapa tahun yang lalu digunakan sebagai mushalla dan membuat penduduk setempat terganggu. Meskipun menurutnya ia adalah orang yang menghormati kebebasan beragama, namun karena tempat itu ilegal, maka tidak ada yang berhak untuk memprotes.
Bubakr Bakri, seorang wakil Dewan Musyawarah Muslimin Alpine Perancis menegaskan: "Kalau memang tujuan walikota Nice adalah keamanan warga, kami bisa menerima. Namun dengan syarat walikota harus memberikan solusi dibangunnya tempat shalat yang layak untuk umat Islam jika ia memang benar-benar menjunjung kebebasan beragama."
Ia menambahkan: "Sepuluh persen penduduk kota ini beragama Islam. Namun mereka tidak memiliki tempat yang resmi untuk menjalankan ritual ibadah. Oleh karena itu walikota harus memikirkan nasib mereka."
1025032