Surat kabar tersebut memberitakan bahwa Israel telah membatalkan hak tinggal lebih dari ratusan ribu penduduk Gaza dan sekitar 140 ribu penduduk Tepi Barat selama 27 tahun, dari tahun 1967 (tahun kekalahan Arab dalam perang enam hari melawan Zionis) hingga tahun 1994 (tahun dibentuknya pemerintahan otoriter Palestina).
Dalam surat kabar tersebut dijelaskan: "Hingga saat ini program pengusiran tersebut terus berlangsung, sehingga semua rakyat Palestina di Quds tidak memiliki hak tinggal di kota itu dan harus meninggalkannya untuk selamanya secara terpaksa."
Berdasarkan berita tersebut, angkatan bersenjata Israel menggunakan "Jembatan Bebas" (Open Bridge) dalam program tersebut untuk mengusir puluhan ribu rakyat Palestina dari Quds. Berdasarkan hal itu, setiap penduduk Quds yang telah meninggalkan kota tersebut selama 7 tahun maka tidak berhak untuk kembali lagi dan tidak dianggap sebagai penduduk legal.
Sumber: Palestine Info
1029336