Berdasarkan pengakuan polisi, pemuda 22 tahun itu menuliskan kata-kata yang menghina Rasulullah saw di halaman jejaring sosial Facebook miliknya.
Selain itu ia juga memajang gambar-gambar karikatur yang menghina kehormatan beliau.
Setelah diusut, ternyata pemuda itu memang terbiasa menyebarkan kata-kata yang menghina nabi di dunia maya, dan sebagai imbalannya, ia menerima transfer uang bayaran dari beberapa pihak yang juga pengguna Facebook yang tinggal di pinggiran Khalij Fars (Teluk Persia).
Pemuda itu ditahan untuk sementara hingga tiba saatnya disidang dan dijatuhi hukuman yang pasti.
Sumber: seneweb
1059083