IQNA

Badan Amnesti Internasional:

Pengembalian Hukuman mati Mursi ke Grand Mufti Mesir adalah Sebuah Sandiwara Batil

8:46 - May 18, 2015
Berita ID: 3304686
MESIR (IQNA) - Badan Amnesti Internasional menganggap pengembalian hukum eksekusi Muhammad Mursi, Mantan Presiden Mesir ke Grand Mufti negara ini untuk menemukan pendapatnya adalah sebuah sandiwara batil.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari kantor berita independen Naba’, Badan Amnesti Internasional dengan mengecam pengeluaran hukuman mati bagi Muhammad Mursi, Mantan Presiden Mesir, menyebut hukuman ini sebagai “Sebuah sandiwara atas dasar persidangan yang tidak adil”.
Saïd Boumedouha, Wakil Direktur Amnesti dalam Urusan Timur Tengah dan Selatan Afrika, Jumat (15/5), dalam hal ini mengatakan, adapun dia dipenjara isolasi selama berbulan-bulan dengan tanpa pertemuan dan pengawasan pengadilan menjelaskan bahwa pengdilan ini tak lain adalah sebuah sandiwara yang tidak berdasar dan tidak berlandaskan sama sekali.
“Eksekusi mati ini menunjukkan ketidakpedulian penuh terhadap Hak-hak Asasi Manusia,” tambahnya.
Boumedouha meminta pemerintah Mesir supaya segera membebaskan Mursi dan atau kembali menyidangnya dalam sebuah pengadilan sipil, dengan setidaknya jaminan-jaminan pengadilan yang adil.
Dia dengan mengisyaratkan segala bentuk pengadilan pidana mengharuskan berdasarkan undang-undang Mesir dan standar-standar internasional menegaskan, hukuman mati berubah menjadi sebuah sarana yang dikehendaki pemerintah Mesir untuk menumpas para oposisi politik.
Pengadilan Mesir, (Sabtu) memutuskan hukuman mati Muhammad Mursi, Mantan Presiden lengser negara ini dan lebih dari 100 orang lainnya, yang mana diantara mereka terdapat anggota-anggota senior kelompok Ikhwanul Muslimin, karena telah melarikan para tawanan secara besar-besaran dari penjara Al-Natrun dalam pemberontakan tahun 2011 M.
Berkas-berkas terdakwa setelah dikeluarkannya hukuman mati dikirim ke Grand Mufti negara, guna mendapatkan perintah legalitas agama. Hukum Grand Mufti dalam pengadilan ini tidak diperlukan. Pengadilan pidana Mesir mengumumkan tanggal 2 Juni sebagai tanggal pengeluaran hukum terakhir.
Sebelumnya, Mursi dihukum selama 20 tahun penjara dengan tuduhan mendukung kekerasan kepada para demonstran.
Mursi, Presiden terpilih Mesir, dilengserkan dari kekuasaannya dalam sebuah kudeta militer, pada bulan Juli 2013, satu tahun setelah memulai masa kepresidenannya.

 

Hukum Eksekusi Muhammad Mursi, Muhammad Badi’ dan Sejumlah Para Pemimpin Ikhwan
Pengadilan Kairo mengembalikan hukuman mati Muhammad Mursi, Muhammad Badi’, Saad Katatni, Kheirat Shatir, Muhammad Al-Baltaji, Yusuf Qardhawi dan sejumlah para pemimpin Ikhwanul Muslimin ke Grand Mufti Mesir guna mendapatkan afirmasi.

Kunci-kunci: mesir
captcha