IQNA

Persetujuan Menteri Agama Indonesia dengan Langgam Tradisional

5:32 - June 30, 2015
Berita ID: 3321203
INDONESIA (IQNA) - Menteri Agama Indonesia, meskipun bertentangan dengan tilawah Al-Quran dengan langgam tradisional Indonesia, mengumumkan persetujuannya terhadap masalah ini.

Menurut laporan IQNA, seperti dikutip dari Konsultan Kebudayaan Iran di Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama Indonesia mengatakan, saya setuju dengan tilawah Al-Quran dalam langgam Jawa, yang dilangsungkan dalam acara perayaan Isra’ dan Mi’raj di gedung kepresidenan.
Lukman Hakim Saifuddin menambahkan, tujuan tilawah Al-Quran dengan langgam jawa ini adalah menjaga tradisi Indonesia dalam memublikasikan agama Islam di negara.
“Kementerian Agama memiliki sejumlah qori handal, yang dapat melantunkan ayat-ayat Al-Quran dengan langgam Jawa, Sunda, Madura dan Aceh dan ini adalah sebuah seni,” tegasnya.
Menteri Agama Indonesia mengatakan, tilawah Al-Quran dengan nada dan langgam tradisional Indonesia, dengan syarat menjaga kaidah-kaidah tajwid, merupakan sebuah metode untuk menunjukkan kecintaan terhadap Al-Quran melalui seni.
Perlu diingat, salah seorang qori Indonesia (16/5) melantunkan ayat 1-15 surat An-Najm, dengan langgam Jawa (termasuk salah satu langgam tradisional Indonesia), dalam acara Isra’ dan Mi’raj di gedung kepresidenan negara ini.
Dalam acara ini, yang dihadiri oleh presiden Indonesia, sejumlah pejabat dan duta negara-negara Islam, terjadi perselisihan pendapat.
Hamd al-Nuri, pakar pendidikan Al-Quran dalam Dewan Dakwah Islam Indonesia, dalam mereaksi corak tilawah ini menuduh pemerintah melakukan pembebasan agama Islam.
Dalam hal ini, diselenggarakan pertemuan sebelum konferensi Kritikan dan Kajian Tilawah Al-Quran dengan Langgam Tradisional Indonesia, dengan dihadiri dan pidato Ustad Iran, Hujjatul Islam wal Muslimin Rabbani Nasab, sebagai tamu dan penceramah khusus, di Indonesia.
Para ustad dan para ahli Al-Quran dalam pertemuan ini melakukan pembahasan dan dialog dan setiap darinya mengetengahkan pendapatnya dalam hal ini.
Sebagian para ustad memperbolehkan tilawah Al-Quran dengan nada dan langgam apapun selama tidak salah dalam tajwid dan makhraj dan sebagian lain dengan bersandar pada ayat dan hadis-hadis Rasulullah (Saw) yang bersabda, “Bacalah Al-Quran dengan langgam Arab”, tilawah Al-Quran dengan langgam selain Arab tidak diperbolehkan dan bahkan diklaim haram.

3320825

Kunci-kunci: quran
captcha