Menurut laporan IQNA, situs Shafaqna menukil dari situs Perancis, Mahkamah Tinggi Bangladesh menolak permintaan Motiur Rahman Nizami, Pemimpin Jamaat-e Islam Bangladesh (partai terbesar Islam negara ini) untuk mengajukan banding hukuman eksekusinya dan mengafirmasi hukuman tersebut.
Pasukan keamanan dan polisi Dhaka hari Kamis bersiap siaga, pasca penolakan evaluasi kembali hukuman eksekusi Motiur Rahman Nizami, pemimpin partai Jamaat-e Islam negara ini oleh Mahkamah Tinggi.
Menurut laporan Aljazeera, Mahkamah Tinggi Bangladesh, Rabu (6/1) mengafirmasi hukuman eksekusi pemimpin partai terbesar Islam negara ini dengan tuduhan melakukan kejahatan-kejahatan perang dalam konflik masa kemerdekaan Bangladesh pada tahun 1971 M, pembunuhan dan teror para intelektual selama memimpin milisi yang berafiliasi dengan Pakistan.
Sementara sebagian oposisi dan para pengacara Bangladesh menganggap pengadilan ini sejenis senjata politik.
Motiur Rahman Nizami, saat ini berumur 73 tahun telah memimpin partai Jamaat-e Islam sejak tahun 2000 Masehi sampai sekarang ini dan juga menjadi menteri dalam pemerintahan koalisi Bangladesh pada tahun 2001-2006.