Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari THE STRAITSTIMES, Syarik Zafar, delegasi muslim Departemen Urusan Luar Negeri Amerika mengatakan, rekomendasi Donald Trump, kandidat Presiden Amerika Serikat yang melarang masuknya komunitas muslim ke Amerika menyalahi konstitusi dan struktur undang-undang negara ini.
"Konstitusi dan sistem perundang-undangan Amerika menganggap ilegal pelarangan masuknya orang-orang ke Amerika dikarenakan mazhab, gender dan bangsa,” imbuhnya.
Ia dengan mengisyaratkan kejahatan dan statemen Islamofhobia di Amerika mengatakan, setelah insiden 11 September, kejahatan-kejahatan Islamofhobia terhadap Arab dan muslim Timur Tengah dan selatan Asia semakin meningkat dan ini adalah kombinasi berbahaya akan diskriminasi dan kebodohan.
Dia menambahkan, satu solusi untuk melawan ucapan-ucapan Islamofhobia yaitu dialog dengan orang-orang oposisi dan mensuport mereka untuk mendengarkan hakikat-hakikat Islam.