IQNA

Muslim India Mengajukan Banding untuk Merevisi terkait Putusan Masjid Babri

9:54 - November 20, 2019
Berita ID: 3473610
INDIA (IQNA) - Badan Komite Hukum Muslim India telah mengajukan banding terhadap keputusan Mahkamah Agung atas masjid Babri.

Menurut laporan IQNA dari India, Komite Hukum Muslim India, pada pertemuan tiga jam yang diadakan di Universitas Momtaz di Lucknow dan Uttar Pradesh, yang diketuai oleh Syed Rabey Hasani Nadwi, memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap putusan mahkamah Masjid Babri dengan alasan yang sudah tertera.

Syed Qasim Rasool Ilyas, juru bicara komite hukum, mengatakan komite telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung India. Komite tidak menerima 5 hektar tanah yang diberikan.

Dalam pertemuan ini membahas 10 poin keputusan Mahkamah Agung tentang masjid Babri di distrik Ayodhya, Uttar Pradesh, yang terpenting adalah bahwa Mahkamah Agung mengakui bahwa dari tahun 1857 hingga 1949, bangunan tiga kubah masjid Babri dan ruang interiornya dikendalikan oleh umat Islam.

Di antara poin yang dibahas dalam pertemuan ini adalah bahwa penempatan patung Dewa Rama dan patung-patung lainnya pada 22 Desember 1949 adalah ilegal, jadi bagaimana patung ilegal dianggap sebagai sebuah Tuhan? Menurut agama Hindu itu tidak dapat diberi gelar Tuhan (Hindu percaya bahwa tempat ini adalah tempat kelahiran Dewa Rama salah satu dewa mereka).

Masalah kedua yang dikaji adalah bahwa dari tahun 1857 - 1949 properti dan penyelenggaraan salat Muslim dilaksanakan di masjid Babri. Jadi, apa dasar dari gugatan yang diajukan terkait tanah masjid dan dari mana asalnya?

Poin ketiga adalah, apakah ketika menerapkan Pasal 142 Konstitusi, mereka tidak memperhitungkan Pasal 104 dan 51, yang menyatakan bahwa konversi atau pemindahan tanah masjid dilarang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Wakaf 1995.

Mengingat poin-poin ini, bagaimana bisa dapat menukar tanah masjid, dialokasikan sebagai ganti tanah masjid, sesuai dengan Pasal 142, menyalahi hukum dan bertentangan dengan Konstitusi?

Kendati demikian, dalam putusan keduanya, Mahkamah Agung India telah menyatakan bahwa tidak ada batasan untuk mengmbil keputusan pada Pasal 142.

Pembangunan masjid Babri, yang terletak di distrik Ayodhya, Uttar Pradesh, India, dimulai pada 935 M dan pada masa kekaisaran Mughal.

 

https://iqna.ir/fa/news/3858047

 

 

 

captcha