Menurut Iqna mengutip Anadolu, putusan bersalah seorang pria yang didenda karena membakar Alquran di dekat Konsulat Turki di London telah dibatalkan dengan alasan kebebasan berekspresi.
Hamit Coskun, 51 tahun, melontarkan pernyataan yang menyinggung Islam sambil memegang Alquran pada 13 Februari.
Pada bulan Juni, ia dinyatakan bersalah di Pengadilan Westminster Magistrates atas pelanggaran ketertiban umum yang bersifat keagamaan dan didenda £240.
Pengacara Hamit Coskun mengkritik putusan tersebut, menyebut persidangan tersebut sebagai upaya untuk kembali ke undang-undang penistaan agama yang telah dihapuskan di Inggris pada tahun 2008. Ia membantah tuduhan tersebut dan mengumumkan di media sosial bahwa ia memprotes pemerintah Turki.
National Secular Association of Britain, yang sebagian menanggung biaya hukum serangan terhadap Alquran, juga mengklaim bahwa persidangan tersebut merupakan pukulan telak bagi kebebasan berekspresi, dan Partai Konservatif Inggris pun menyuarakan hal yang sama.
Hakim Bentan mengatakan di Pengadilan Mahkota Southwark pada hari Jumat bahwa meskipun pembakaran Alquran mungkin dianggap sangat meresahkan dan menyinggung bagi banyak Muslim, hak atas kebebasan berekspresi seharusnya mencakup pandangan yang menyinggung, mengejutkan, atau meresahkan.
Hakim tersebut berpendapat: "Kita hidup dalam demokrasi liberal. Salah satu hak berharga yang diberikan kepada kita adalah untuk mengungkapkan pendapat dan membaca, mendengar, serta mempertimbangkan gagasan tanpa campur tangan pemerintah."
“Harga yang kita bayar untuk ini adalah mengizinkan orang lain menjalankan hak-hak ini, meskipun hal itu mengganggu, menyinggung, atau mengejutkan kita. Hukum penistaan agama dicabut di Inggris dan Wales pada tahun 2008 dan di Skotlandia pada tahun 2021,” lanjutnya. (HRY)