IQNA

Mantan Presiden Pakistan Dijatuhi Hukuman Mati

14:20 - December 18, 2019
Berita ID: 3473740
PAKISTAN (IQNA) - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati atas mantan Presiden, Pervez Musharraf pada Selasa (17/12) dengan tuduhan "pengkhianatan."

Menurut laporan IQNA dilansir dari CNN, cannel televisi GTV Pakistan melaporkan bahwa sebuah pengadilan khusus telah dibentuk untuk menuntut mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf dan seorang pensiunan komandan militer dan telah menjatuhkan hukuman mati atas tuduhan pengkhianatan.

Menurut laporan itu, setelah meninjau semua berita acara dan dokumen selama tiga bulan, pengadilan mengafirmasi tuduhan Musharraf dan memutuskan dia bersalah berdasarkan konstitusi.

Pengadilan Khusus Pakistan telah mengumumkan bahwa Musharraf telah menangguhkan konstitusi dan melanggar hukum negara itu pada 3 November 2007, dan dia sekarang menghadapi hukuman mati.

Pervez Musharraf adalah presiden Pakistan yang keduabelas. Dia berkuasa pada 12 Oktober 1999, dengan melengserkan Perdana Menteri, Muhammad Nawaz Sharif dan menjabat sebagai Presiden Pakistan selama sembilan tahun.

 

https://iqna.ir/fa/news/3864759

captcha