IQNA

Pengeluaran Putusan Mahkamah Den Haag terkait Kasus Minoritas Muslim Myanmar

11:49 - January 25, 2020
Berita ID: 3473872
MYANMAR (IQNA) - Mahkamah Internasional di Den Haag telah meminta pemerintah Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendasar untuk melindungi Muslim Rohingya dan untuk menahan diri dari tindakan yang dapat dianggap sebagai genosida.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, Mahkamah di Den Haag hari ini mengeluarkan keputusannya atas pengaduan Gambia atas tindakan kekerasan tentara Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya.

Menurut putusan itu, mahkamah telah meminta pemerintah Myanmar untuk melindungi Muslim Rohingya dari kekerasan dan persekusi. Gambia bulan lalu November lalu menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap Muslim Rohingya dan menggugat negara itu di pengadilan Den Haag.

Sekelompok yang terdiri dari 17 hakim yang menangani kasus tersebut telah meminta Myanmar untuk melakukan segala upaya untuk mencegah kerusakan serius pada orang-orang Rohingya dan melaporkan kinerja-kinerjanya dalam waktu empat bulan.

Pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, yang hadir di Den Haag untuk membela negaranya, mengklaim dalam sebuah artikel di Financial Times bahwa kejahatan perang mungkin terjadi terhadap Muslim Rohingya, tetapi para pengungsi telah melebih-lebihkan tuduhan atas pelecehan mereka.

 

https://iqna.ir/fa/news/3873707

captcha