IQNA

Larangan Wajib Jilbab bagi Siswi non-Muslim di Indonesia

15:01 - February 07, 2021
Berita ID: 3475034
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang yang tidak mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab Islami.

Al Jazeera melaporkan, aktivis di Indonesia memuji keputusan pemerintah yang melarang pemaksaan mengenakan pakaian Islami di sekolah umum.

Peneliti pengawas hak asasi manusia, Andreas Hersono mengatakan pakaian agama masih wajib di sekolah di lebih dari 20 provinsi di Indonesia; oleh karena itu, resolusi ini merupakan langkah positif.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) juga mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk melanggar kebebasan orang lain atas nama penganut agama.

Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim demikian juga mengatakan bahwa provinsi otonom Aceh, tempat syariat Islam diberlakukan, merupakan pengecualian.

Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM, mengatakan UU itu menghormati pilihan masyarakat untuk mengutarakan pandangannya.

“Tempat-tempat pendidikan adalah ruang untuk pengembangan jiwa mandiri dan non-diskriminatif di mana rasa hormat dipupuk,” tambahnya.

Konstitusi Indonesia mengakui enam agama; sekitar 90 persen dari populasi adalah Muslim, tetapi dalam beberapa tahun terakhir, kekhawatiran tentang intoleransi terhadap agama lain telah meningkat. (hry)

 

3952201

captcha