IQNA

Jajak Pendapat untuk Menghapus Pengajaran Alquran di Universitas-Universitas Saudi Telah Menjadi Kontroversi

3:46 - September 23, 2021
Berita ID: 3475758
TEHERAN (IQNA) - Jajak pendapat pemerintah Saudi tentang penghapusan pengajaran pelajaran Alquran di beberapa universitas Saudi telah memicu kontroversi luas di media sosial.

IQNA melaporkan seperti dilansir eldorar.com, Akun Twitter "Jajak pendapat Saudi" mengajukan pertanyaan tentang penghapusan pengajaran pelajaran Alquran di sebagian fakultas pelajaran praktis universitas Saudi dan menulis: "Apa pendapat Anda tentang penghapusan pengajaran pelajaran Alquran dalam jurusan Humaniora dan sains dan hanya menambahkan pelajaran ini ke dalam jurusan agama? "

Jajak pendapat tersebut menimbulkan banyak pro dan kontra, dan menciptakan kontroversi di media sosial.

Abu Arij al-Safwani membenarkan pendapat ini dalam akunnya dan menulis: “Pelajaran-pelajaran Alquran tidak digunakan oleh mahasiswa, terutama ketika mereka lulus. Mereka bahkan tidak memperhatikannya dan bahkan tidak mempraktikkannya dalam pekerjaan mereka.”

Pengguna dunia maya lainnya menulis: “Kebanyakan orang menentang pandangan ini, jika mereka meninggalkan kelas pengajaran Alquran di tempat kerja mereka sekarang, mereka tidak akan menerimanya dan akan marah!! Dan mereka mengatakan kami belajar Alquran sementara keahlian kami berbeda. Bukankah ini kontradiksi? Bagaimana Anda menafsirkan ini?”

Di sisi lain, Mohammad Yahya al-Saher, pengguna dunia maya Saudi lainnya, menulis: “Saya sangat menentang penghapusan pengajaran mata kuliah Alquran, karena jika mata kuliah agama tidak diajarkan, maka apa yang bisa kita pelajari yang akan berguna bagi kita setelah mati?" Banyak orang tidak tahu atau tidak tahu bacaan Alquran yang benar. Banyak juga yang tidak mengetahui aturan dan kewajiban-kewajiban salat dan  hal-hal yang membatalkannya.”

Dalam struktur barunya, Kementerian Pendidikan Saudi telah mendirikan pusat khusus yang disebut "Pusat Pengembangan Kurikulum" yang tugas utamanya adalah mengembangkan kebijakan dan standar untuk kurikulum dan pendidikan dan untuk mengintegrasikan kurikulum agama ke dalam satu SKS di sekolah dan universitas negara ini.

Tahun lalu, kementerian memutuskan untuk menggabungkan enam mata pelajaran agama: Alquran, Tajwid, Tauhid, fikih, hadis dan tafsir menjadi satu mata pelajaran, dan menamakannya semua "Studi Islam" yang diajarkan oleh seorang guru dan bernilai satu SKS. (hry)

 

3999317

captcha