IQNA

Umat Muslim Belanda Keluhkan Postingan Anti-Islam Wilders

11:33 - August 13, 2025
Berita ID: 3482527
IQNA - Organisasi-organisasi Muslim di Belanda telah mengajukan pengaduan terhadap politisi sayap kanan Belanda, Geert Wilders, dengan tuduhan menghasut kebencian, diskriminasi, dan kekerasan terhadap Muslim.

Menurut Iqna mengutip europarabct, gugatan ini muncul setelah Geert Wilders, politisi sayap kanan Belanda, mengunggah gambar wajah seorang perempuan di jejaring sosial X minggu lalu. Wajahnya terbagi menjadi dua bagian: separuh wajah adalah seorang perempuan muda berwajah Eropa dengan label "PVV" (Partai Kebebasan Wilders), dan separuh lainnya adalah seorang perempuan tua berwajah kasar dan berjilbab, berlabel "PvdA" (Partai Buruh Belanda).

Wilders menulis dalam unggahan tersebut: “Pilihan Anda pada 29 Oktober”, yang mengisyaratkan pada pemilu Belanda yang akan datang.

Para kritikus mengatakan langkah tersebut memicu Islamofobia dan sentimen anti-Muslim.

Muslim Rights Watch, salah satu dari 14 organisasi Muslim yang mengupayakan jalur hukum, mengatakan dalam sebuah unggahan Facebook bahwa gambar tersebut sangat mirip dengan bagaimana Nazi Jerman menggambarkan orang Yahudi sebagai "tidak manusiawi, mengancam, dan tidak diinginkan."

Kelompok tersebut menyatakan bahwa citra Wilders tentang seorang perempuan berjilbab secara hukum dapat dianggap sebagai hasutan untuk bermusuhan, hasutan untuk kerusuhan sosial, penghinaan dan kebencian, serta dapat berujung pada tindakan hukum.

Organisasi tersebut menambahkan: "Muslim adalah bagian integral dari Belanda. Kami tinggal di sini, kami belajar di sini, kami bekerja di sini, dan kami berkontribusi bagi masyarakat kami setiap hari. Kami tidak dapat dan tidak boleh mengabaikan hal itu."

Patut dicatat bahwa Geert Wilders adalah politisi sayap kanan dan pemimpin Partai Kebebasan Belanda, yang dikenal karena pendiriannya yang kuat tentang anti-Islam dan anti-imigrasi. (HRY)

 

4299504

Kunci-kunci: umat muslim ، belanda ، Postingan ، Anti-Islam ، Wilders
captcha