IQNA melaporkan seperti dilansir Bitcoin.com, menurut Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, majelis ini mengatakan setelah pertemuan ahli bahwa mata uang digital memiliki unsur "ketidakpastian, taruhan dan kerugian".
Namun, dia menekankan bahwa jika bitcoin dan cryptocurrency serupa lainnya dapat mematuhi prinsip-prinsip Syariah dan menunjukkan kegunaannya, maka dapat diperdagangkan sebagai aset digital atau komoditas.
Pendapat Majelis Ulama Indonesia tidak mengikat secara hukum dan tidak berarti larangan mata uang digital di Indonesia. Namun, keputusan majelis tersebut dapat menghalangi umat Islam untuk berinvestasi dan institusi lokal untuk menerbitkan atau menyediakan layanan cryptocurrency.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga Islam tertinggi di Indonesia. Majelis Ulama memberikan nasihat kepada Kementerian Keuangan dan Bank Sentral tentang isu-isu yang berkaitan dengan pembiayaan syariah.
Namun, pemerintah Indonesia telah menunjukkan bahwa tidak akan memberlakukan larangan total terhadap mata uang digital seperti China. Aset kriptografi diperbolehkan untuk diperdagangkan di Indonesia tetapi tidak dapat digunakan sebagai mata uang. (hry)