Menurut IQNA, mengutip Al-Sumaria News, menurut kantor otoritas yang mulia ini, karena jumlah zakat fitrah untuk setiap orang adalah tiga kilogram, maka besarnya zakat fitrah adalah empat puluh (40) ribu Toman untuk zakat fitrah tepung, 225 ribu Toman untuk zakat fitrah beras Iran, dan enam puluh (60) ribu Toman untuk fitrah beras non-Ira. (HRY)