IQNA

Menyambut Intervensi Inggris dalam Kasus Genosida Muslim Myanmar

12:57 - August 28, 2022
Berita ID: 3477227
TEHERAN (IQNA) - Pengungsi Muslim Rohingya di kamp-kamp di wilayah perbatasan selatan Bangladesh, Cox's Bazar, menyambut baik keputusan Inggris untuk campur tangan dalam kasus "genosida" terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional.

“Keputusan ini telah menciptakan harapan baru di hati Muslim Rohingya yang teraniaya untuk kembali ke tanah air,” menurut Iqna, mengutip Anadolu.

Amanda Milling, Sekretaris Britania Raya untuk Urusan Asia, mengkonfirmasi dalam siaran pers niat Inggris untuk campur tangan dalam kasus genosida terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional.

Pernyataan Milling bertepatan dengan peringatan lima tahun genosida minoritas Muslim Rohingya di Bangladesh dan di seluruh dunia.

Mahkamah Internasional pada 22 Juli menolak keberatan awal Myanmar atas kasus Gambia, yang diajukan pada November 2019 di bawah Konvensi Genosida Internasional, atas tuduhan genosida terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine barat.

Pada bulan Maret tahun ini, Amerika Serikat mengakui kejahatan terhadap Muslim Rohingya sebagai genosida, dan sekarang Inggris akan mendukung kasus genosida yang dipresentasikan di Mahkamah Internasional.

Tindakan Inggris ini akan mendorong negara-negara lain untuk bergabung mendukung Muslim Rohingya dalam mengejar keadilan.

Sementara itu, pengumuman Inggris disambut oleh berbagai kelompok hak asasi manusia, termasuk Jaringan Hak Asasi Manusia Burma dan Organisasi Rohingya Burma. (HRY)

 

4081019

captcha