IQNA

Hukuman Penjara untuk Muslim Rohingya, atas Kejahatan Keluar Ilegal

8:12 - January 13, 2023
Berita ID: 3477865
TEHERAN (IQNA) - Pengadilan di Myanmar menghukum 112 Muslim Rohingya yang mencoba meninggalkan negara itu ke penjara karena kejahatan keberangkatan ilegal.

“Media pemerintah Myanmar mengumumkan bahwa sekelompok Muslim Rohingya, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman dua hingga lima tahun penjara karena tidak memiliki dokumen resmi,” menurut Iqna, mengutip AlJazeera.

Jumlah orang-orang ini telah diumumkan sebanyak 112, dan 12 anak termasuk di antara mereka.

Surat kabar Global New Light of Myanmar melaporkan, mengutip polisi setempat, bahwa pengadilan di kota Bugale, Myanmar, menghukum kelompok itu ke penjara pada 6 Januari.

Laporan ini menyebutkan, kelompok ini mencoba meninggalkan negara itu pada bulan Desember dengan kapal motor tanpa dokumen resmi, ketika mereka ditangkap.

Dari 12 anak, 5 anak divonis dua tahun penjara dan remaja di atas 13 tahun divonis tiga tahun penjara. Menurut surat kabar ini, mereka dipindahkan ke sekolah pemasyarakatan pada hari Senin.

Semua orang dewasa lainnya akan dipenjara selama lima tahun.

Muslim Rohingya ditolak secara kewarganegaraan dan hak-hak dasar lainnya di Myanmar yang mayoritas beragama Buddha, dan pemerintah militer Myanmar mengklaim mereka adalah imigran ilegal dari Asia Selatan.

Ratusan ribu orang dari minoritas ini melarikan diri dari negara itu pada tahun 2017 setelah penindasan brutal oleh tentara dan pergi ke negara tetangga, Bangladesh. (HRY)

 

4113597

captcha