“Kementerian Luar Negeri Swiss mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan Israel untuk membangun 10.000 unit pemukiman baru di pemukiman Zionis dan melegitimasi sembilan pemukiman lainnya di tanah Palestina membahayakan solusi dua negara,” menurut Iqna, mengutip Pusat Informasi Palestina.
“Pemukiman Zionis di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional,” kata pernyataan tersebut.
Kementerian Luar Negeri Swiss meminta Israel untuk menghentikan tindakan sepihak yang akan mengarah pada eskalasi ketegangan dan konflik.
Kementerian menambahkan bahwa saat ini ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan visi politik demi terwujudnya perdamaian permanen berdasarkan hukum internasional. (HRY)