IQNA

Larangan Kampanye Pemilu Indonesia pada Bulan Ramadhan

18:48 - March 21, 2023
Berita ID: 3478160
TEHERAN (IQNA) - Badan Pengawas Pemilu mengimbau parpol peserta pemilu 2024 untuk tidak berkampanye selama bulan suci Ramadan.

“Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty hari Minggu, 19 Maret, dalam acara diskusi dengan partai politik mengatakan, yang dilarang oleh Bawaslu adalah mencampuradukkan amal baik dengan kampanye politik terselubung,” menurut IQNA, mengutip Tempo.

Namun, dia menegaskan, departemen ini tidak melarang para pihak untuk berbuat baik selama bulan suci Islam. Namun yang dilarang adalah sesuai UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Misalnya, dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya, baik selama masa kampanye, selama penghitungan suara, atau selama pemilu,” kata Lolly Suhenty. Pelanggaran aturan kampanye pemilu lainnya antara lain iklan partai di lembaga pendidikan, kantor pemerintah, dan tempat ibadah.

Pemilihan umum Indonesia dijadwalkan akan diadakan pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih presiden, wakil presiden dan DPR RI.

Kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November. (HRY)

 

 4129000

captcha