“Organisasi Kerjasama Islam dalam pernyataannya menyebut agresi militer brutal ini sebagai kejahatan keji dan jelas melanggar hukum internasional serta hak kemanusiaan internasional,” menurut Iqna mengutip WAFA.
Organisasi Kerjasama Islam menyebut Israel bertanggung jawab penuh atas konsekuensi dari kelanjutan dan eskalasi agresinya dan kejahatan perang yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina, dan menganggapnya sebagai ancaman terhadap keamanan, perdamaian, dan stabilitas di seluruh kawasan.
Organisasi tersebut meminta Pengadilan Kriminal Internasional supaya mempercepat prosesnya untuk mengadili mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang. Dia juga meminta komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawabnya dan campur tangan untuk menghentikan agresi Israel yang terus menerus ini, memberikan dukungan internasional kepada rakyat Palestina dan memaksa Israel untuk menghormati kewajibannya berdasarkan hukum internasional. (HRY)