IQNA

Akademi Fikih Islam Tekankan Larangan Haji tanpa Izin

8:53 - May 07, 2024
Berita ID: 3480038
IQNA - Akademi Fikih Islam mengeluarkan pernyataan yang menyerukan komitmen akan larangan haji tanpa izin.

Menurut Iqna, mengutip Al-Khalij 365, Qutub Mustafa Sanu', Sekretaris Jenderal Akademi Internasional Fikih Islam, dalam pernyataannya menekankan larangan melakukan ibadah haji tanpa izin dan mengatakan: “Para anggota dan ahli akademi ini meminta seluruh umat Islam untuk menaati ketentuan yang tercantum dalam pernyataan ini yaitu ketaatan berangkat haji  dengan mendapat izin dari pihak yang berwenang.

Dia juga meminta media dan jejaring sosial, khotib masjid dan ulama di dalam dan di luar dunia Islam untuk mempublikasikan pernyataan ini dan sambil menjelaskan dampak hukum dari pelanggaran tersebut, meminta umat Islam untuk mematuhinya.

Sebelumnya terkait hal tersebut, Adel Hanafi, Wakil Presiden Persatuan Mesir Arab Saudi, mengumumkan bahwa mulai hari Sabtu, 4 Mei 2024, instruksi organisasi haji terkait musim haji tahun 2024/1445 akan dilaksanakan.

Hanafi menjelaskan, instruksi penyelenggara haji mengharuskan masyarakat yang berdomisili di Arab Saudi yang hendak masuk Makkah harus mendapat izin dari pihak yang berwenang.

Wakil Presiden Persatuan Mesir Arab Saudi menambahkan: Jika mereka tidak memiliki izin masuk, pusat kendali keamanan yang mengarah ke Makkah akan mencegah mereka memasuki Makkah.

“Mobil dan orang yang tidak memiliki izin masuk Masjidil Haram yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, atau izin tinggal yang dikeluarkan dari Makkah, atau izin umrah dan haji akan dikembalikan,” ucapnya. (HRY)

 

4214031

Kunci-kunci: akademi ، Lembaga Fikih Islam ، larangan ، haji
captcha