Allah swt dalam dalam surah An-Nisa ayat 100 berfirman:
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Hijrah di jalan Allah dan Rasul dalam satu pengertian adalah hijrah ke tanah Islam, namun makna yang kedua meliputi hijrah apa pun dengan maksud mencari keridhaan Allah dan menunaikan kewajiban agama; misalnya, seseorang yang meninggalkan rumah untuk menunaikan ibadah haji, atau untuk mengabdi kepada masyarakat, atau bahkan untuk memenuhi kebutuhan makan keluarga, dapat menjadi salah satu contoh hijrah di jalan Allah.
Mendapatkan kematian merupakan kinayah mendapatkan kematian yang wajar atau mendadak. Ungkapan “pahalanya di sisi Allah” mengandung arti bahwa di sisi Allah swt, ada pahala dan ganjaran yang agung yang pasti diterima oleh orang-orang yang berhijrah tersebut. Ayat ini tidak berbicara tentang surga dan nikmat lainnya, melainkan pahala yang menjadi tanggung jawab Allah semata. Di penghujung diakhiri dengan kalimat “Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”, menegaskan janji pemberian ganjaran dan pahala yang telah diberikan.
Oleh karena itu, setiap orang yang meninggalkan rumah dan kotanya lalu berhijrah sesuai dengan niat Allah dan Rasul-Nya (saw) dan meninggal dunia di jalan hijrah, maka pahalanya menjadi tanggung jawab Allah. Dari segi kandungannya, ayat-ayat ini tidak spesifik pada masa Rasulullah saw dan orang-orang pada masa itu, namun akan berlaku sepanjang zaman, meskipun alasan diturunkannya ayat-ayat tersebut adalah situasi umat Islam di masa Nabi saw dan mengenai Jazirah Arab, serta pada selang waktu antara hijrah ke Madinah dan penaklukan Makkah. (HRY)