Menurut Iqna mengutip situs Radio Aljir, Organisasi Kerja Sama Islam di New York mengumumkan dalam pernyataannya pada Kamis waktu setempat: “Tindakan agresif rezim Israel jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan Piagam PBB, serta pelanggaran serius terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Republik Islam Iran.”
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengutuk keras pelanggaran kedaulatan dan keutuhan wilayah Republik Irak yang dilakukan rezim Israel yang telah memanfaatkan wilayah udara negara tersebut untuk melakukan tindakan agresi terhadap Republik Islam Iran.
Organisasi ini menekankan bahwa Republik Islam Iran dan negara-negara lain yang terkena dampak memiliki hak mendasar untuk melindungi kedaulatan, integritas wilayah, keamanan, dan masyarakatnya sesuai dengan hukum internasional dan Piagam PBB.
Organisasi Kerjasama Islam (OKI) sekali lagi memperingatkan bahwa kejahatan yang sedang berlangsung oleh rezim Israel yang melakukan pendudukan dan ilegal di wilayah pendudukan Palestina, khususnya di Gaza dan Lebanon, serta aktivitas jahatnya di wilayah tersebut, mengancam perdamaian, keamanan dan stabilitas regional.
Organisasi ini menyerukan intervensi segera dan efektif dari Dewan Keamanan PBB sebagai penanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional. (HRY)