Menurut Iqna mengutip Gulf News, Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan baru yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam salat selama bulan suci Ramadhan,.
Kantor Berita Saudi (SPA) mengumumkan bahwa Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Islam juga telah melarang penyiaran salat di platform media apa pun.
Pedoman ini menekankan perlunya para imam dan penceramah untuk mematuhi aturan-aturan ini dan bagi para jamaah untuk mematuhi adat dan tradisi keagamaan. Menurut kementerian, tindakan ini ditujukan untuk melindungi kesucian masjid dan memastikan lingkungan ibadah yang damai dan bebas dari gangguan.
Abdurrahman as-Sudais, Kepala Urusan Agama Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, menegaskan komitmen kementerian untuk meningkatkan layanan dan program di bulan suci ini.
Selain itu, kementerian berencana mendigitalkan rencana operasional Ramadhan untuk meningkatkan kenyamanan jemaah umrah dan pengunjung Dua Masjid Suci.
Para pejabat mengatakan tindakan ini diambil untuk membantu menjamin penyelenggaraan Ramadhan yang damai dan spiritual. (HRY)