
Alquran menyatakan tiga syarat dalam konteks memerangi musuh:
وَ قاتِلُوا فِی سَبِیلِ اللَّهِ الَّذِینَ یقاتِلُونَکمْ وَ لا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا یحِبُّ الْمُعْتَدِینَ
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu dan jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Baqarah: 190). Pertama, perang harus untuk Allah dan di jalan-Nya. Kedua, perang harus melawan agresor dan sampai perang dipaksakan, jangan mengangkat senjata. Ketiga, jangan melampaui batas di medan perang dan patuhi prinsip-prinsip moral. Oleh karena itu, pembelaan Iran Islam dalam pertempuran antara rezim Zionis dan Amerika adalah tindakan yang sah dan sesuai dengan Alquran.
Dalam empat ayat berikutnya, dijelaskan bagaimana cara menanggapi:
فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ
“Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu” (QS. Al-Baqarah: 194). Islam memberi setiap orang hak untuk membalas jika ia dilanggar. Misalnya, jika musuh menyerang wilayah negara Muslim dari negara lain, ada hak untuk membalas dengan cara yang sama terhadap kepentingan penyerang; misalnya, jika kilang minyak dan gas Iran dibom, Iran dapat secara sah menargetkan kepentingan dan investasinya di negara-negara yang menyediakan pangkalan tersebut sebagai hukuman dan pencegahan.
Agresi patut dicela ketika agresi tersebut bersifat permulaan dan bukan sebagai respons terhadap agresi orang lain. Jika suatu masyarakat yang tidak berada di bawah beban penindasan, perbudakan, dan penghinaan merespons agresi orang lain, tindakan ini akan dianggap sebagai keutamaan yang besar, karena penyerahan diri kepada agresor sama dengan kematian dan perlawanan sama dengan kehidupan. (HRY)