
Menurut Iqna mengutip Akhbar 24, kementerian tersebut menekankan bahwa memperoleh izin resmi dan sah haji adalah syarat dasar dan utama untuk melaksanakan ibadah haji.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga mendorong semua orang untuk mematuhi pedoman musim haji tahun ini dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para tamu Allah swt, serta memperingatkan agar tidak melanggar pedoman ini, karena mereka yang melanggar akan dikenakan hukuman.
Kementerian tersebut selanjutnya menyerukan kepada warganya dan seluruh peserta ibadah Haji tahun ini untuk mengambil inisiatif dalam melaporkan dan memberi tahu tentang pelanggar peraturan ini, dan untuk melaporkan kasus serupa melalui nomor 911 di wilayah Makkah, Madinah, Riyadh dan Wilayah Timur (Arab Saudi), dan nomor 999 di wilayah Kerajaan Arab Saudi lainnya. (HRY)