
Menurut Iqna mengutip Veto, informasi dan investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual di departemen kepolisian khusus mengkonfirmasi bahwa pemilik toko buku yang terletak di wilayah kepolisian Darb al-Ahmar secara ilegal menjual dan mendistribusikan salinan Alquran tanpa izin.
Pasukan keamanan tiba di toko buku tersebut, menangkap manajernya, dan menemukan 1.500 salinan Alquran tanpa izin atau lisensi resmi di tempat tersebut.
Setelah dihadapkan dengan bukti-bukti, terdakwa mengaku telah melakukan pelanggaran dengan bersekongkol dengan pemilik toko buku dan dengan tujuan memperoleh keuntungan ilegal.
Prosedur hukum yang diperlukan telah dilakukan dan pihak yang berwenang langsung mengambil alih penyelidikan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Investigasi Hak Cipta dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual menangkap direktur sebuah percetakan tanpa izin di distrik kepolisian Abedin. Penangkapan ini dilakukan setelah ia mengkonfirmasi pencetakan beberapa publikasi komersial tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Investigasi mengungkapkan bahwa percetakan tersebut telah memproduksi lebih dari 10.000 publikasi komersial yang melanggar hukum hak kekayaan intelektual dan dengan tujuan memperoleh keuntungan ilegal.
Setelah diinterogasi, manajer percetakan tersebut mengakui pelanggaran tersebut. Semua prosedur hukum yang diperlukan telah dilakukan dan dia dirujuk ke kantor kejaksaan terkait untuk penyelidikan lebih lanjut. (HRY)