
Menurut Iqna mengutip Anadolu Agency, Sjoerd Wiemer Sjoerdsma, Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Kerja Sama Pembangunan Belanda, menulis dalam sebuah unggahan di jejaring sosial X: “Kabinet Belanda telah menyetujui embargo perdagangan terhadap barang-barang yang diproduksi di pemukiman Israel, karena pemukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional dan resolusi PBB”.
Berdasarkan hukum internasional, pemukiman Israel yang dibangun di wilayah yang diduduki Israel pada tahun 1967 dianggap ilegal.
Menyatakan bahwa keputusan tersebut mengirimkan pesan yang kuat kepada Israel, Sjoerd Sjoerdsma menekankan bahwa Belanda tidak ingin menjadi pihak yang melanjutkan situasi ilegal ini.
“Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa pendudukan tanah Palestina adalah ilegal dan mencakup sebagian besar Tepi Barat, dan menekankan perlunya mengakhiri situasi ini,” imbuhnya.
Sjoerd Sjoerdsma melanjutkan: "Itulah mengapa kami mengambil langkah-langkah ini sekarang dan kami terus mengajak Eropa untuk mengikuti jalan kami."
Pemerintah Belanda menekankan: “Boikot barang dari pemukiman tersebut bertujuan untuk mencegah kegiatan ekonomi Belanda melanjutkan situasi yang bertentangan dengan hukum internasional”.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa impor barang dari pemukiman ilegal Israel dilarang dan pembelian serta penjualan barang-barang mereka juga ditangguhkan. (HRY)