IQNA

14:16 - August 14, 2026
Berita ID: 3484028

Semua Produk di Indonesia Wajib Sertifikasi Halal

IQNA - Indonesia berencana mewajibkan sertifikasi halal bagi seluruh produsen produk makanan dan kesehatan mulai bulan Oktober tahun ini.

Semua produk wajib sertifikasi halal

Menurut Iqna mengutip sme.asia, Indonesia akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada bulan Oktober tahun ini, dengan aturan tersebut mulai berlaku sepenuhnya pada tanggal 18 Oktober bagi berbagai perusahaan, termasuk peritel makanan dan kosmetik. 

Sehubungan dengan hal itu, badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) telah mengimbau lebih banyak pelaku usaha untuk segera memperoleh sertifikat halal, mengingat perusahaan berskala lebih besar nantinya diwajibkan mencantumkan label halal pada produk mereka mulai Oktober 2024.

"Pelaku usaha sebaiknya tidak memandang sertifikasi halal sebagai beban tambahan," ujar Kepala BPJPH Haikal Hassan. "Sebaliknya, sertifikasi ini dapat menjadi bagian dari strategi untuk meraih kepercayaan konsumen dan meningkatkan daya saing usaha."

Sertifikasi tersebut juga menjadi semakin penting mengingat pelaku usaha Indonesia kini harus bersaing dengan pedagang asing.

"Banyak negara telah menerima industri halal sebagai peluang ekonomi. Kita memiliki potensi yang sangat besar, sehingga kita seharusnya menjadi pemain utama dalam industri ini," tambah Haikal.

Indonesia telah menandatangani sejumlah perjanjian saling pengakuan (MRA) dengan mitra luar negeri. Perjanjian-perjanjian ini menunjukkan bahwa Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh negara lain, dan sebaliknya, sehingga mempermudah akses ke pasar.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan negara tersebut, rantai nilai halal menyumbang 27 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) negara itu pada kuartal ketiga tahun 2025.

Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, dengan lebih dari 200 juta penduduknya mengidentifikasi diri sebagai Muslim.

Wakil Menteri Perdagangan Indonesia, Diyar Roro Sti Widya Putri, mengumumkan bahwa negara ini akan mencatatkan surplus perdagangan produk halal sebesar US$51,17 miliar pada tahun 2025, yang dihasilkan dari nilai ekspor sebesar US$63,42 miliar.

Minyak kelapa sawit beserta produk turunannya, dengan nilai US$34,16 miliar, tetap menjadi kategori ekspor halal terbesar negara ini, diikuti oleh produk fesyen Muslim senilai US$8,67 miliar dan bahan kimia untuk kosmetik halal senilai US$5,46 miliar.

Pejabat tersebut menyatakan bahwa pada kuartal pertama tahun 2026, ekspor produk halal Indonesia mencapai US$15,64 miliar, meningkat sebesar 2,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah berencana meningkatkan upaya promosi, fasilitasi ekspor, dan perluasan pasar—khususnya di Amerika Latin, Afrika, dan Amerika Utara—guna meningkatkan pangsa pasar global produk halal Indonesia. (HRY)

 

4369245

Kunci-kunci: produk ، indonesia ، Wajib ، Sertifikasi Halal
captcha