TEHERAN (IQNA) - Sebuah keputusan oleh Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang mengizinkan ibadah Yahudi tertentu di Masjid Al Aqsa, Kota Tua Yerusalem menuai kecaman keras di dalam dan luar negeri.
                Berita ID: 3476871               Tanggal penerbitan            : 2022/05/25