TEHERAN (IQNA) - Jepang saat ini tidak memiliki undang-undang tentang pembiayaan syariah. Perbankan Islam, pasar modal, dan asuransi sebagian besar tunduk pada aturan dan peraturan keuangan umum Jepang, serta perilaku pajak yang berlaku untuk persamaan konvensional mereka. Namun, banyak amandemen telah dibuat untuk undang-undang dan peraturan yang ada untuk memfasilitasi transaksi keuangan Islam di Jepang.
Berita ID: 3476236 Tanggal penerbitan : 2021/12/27