IQNA

Pelaku Pelecehan atas Al Quran di Indonesia Diancam dengan 5 Tahun Penjara

15:35 - May 04, 2007
Berita ID: 1542221
41 orang mahasiswa kristen yang memproduksi film pelecehan atas Al Quran diseret ke pengadilan Agama untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya
Iqna melaporkan dari AsiaNews, bahwa sekelompok mahasiswa yang menjadi anggota sebuah Yayasan Kristen di Indonesia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hakim Agama di Indonesia. dimana mereka dengan pakaian Islami dalam sebuah acara ritual sambil berdiri di belakang seorang pendeta.

Di dalam film tersebut diperankan seorang pendeta sedang memegang Al Quran dan mengatakan, bahwa seluruh kejelekan, kejahatan, kekerasan dan teror bersumber darinya.

Saat ini 41 orang tersebut sedang mendekam di tahanan, dan sesuai dengan pasal 154 pelaku pelecehan atas hal-hal yang dikuduskan oleh agama tertentu minimalnya akan diancam dengan 5 tahun penjara.

120379
captcha