Iqna melaporkan dari AsiaNews, bahwa sekelompok mahasiswa yang menjadi anggota sebuah Yayasan Kristen di Indonesia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Hakim Agama di Indonesia. dimana mereka dengan pakaian Islami dalam sebuah acara ritual sambil berdiri di belakang seorang pendeta.
Di dalam film tersebut diperankan seorang pendeta sedang memegang Al Quran dan mengatakan, bahwa seluruh kejelekan, kejahatan, kekerasan dan teror bersumber darinya.
Saat ini 41 orang tersebut sedang mendekam di tahanan, dan sesuai dengan pasal 154 pelaku pelecehan atas hal-hal yang dikuduskan oleh agama tertentu minimalnya akan diancam dengan 5 tahun penjara.
120379