
Menurut Iqna mengutip Anadolu Agency, Kementerian Wakaf Palestina mengutuk penerangan dinding Masjid Ibrahimi dengan warna bendera Israel dan tulisan Ibrani, menyebutnya sebagai serangan nyata terhadap tempat suci masjid yang terletak di Hebron, di Tepi Barat bagian selatan yang diduduki.
Kementerian tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan itu merupakan serangan nyata terhadap kesucian dan perasaan umat Muslim, menekankan bahwa Masjid Ibrahimi adalah tempat yang murni Islami di mana non-Muslim tidak memiliki hak.
Kementerian tersebut menambahkan dalam pernyataannya: "Tindakan Israel di dalam masjid itu batil dan ilegal, serta kementerian menganggapnya sebagai upaya berbahaya untuk mengubah ciri-ciri historisnya dan memaksakan realitas Yahudi baru dengan kekuatan senjata".
Kementerian Wakaf Palestina menyerukan kepada komunitas internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk segera turun tangan guna menghentikan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam, dan menyerukan kepada warga Palestina untuk mengambil tindakan guna melindungi Masjid Ibrahimi dan melestarikan identitas Islam dan Arabnya dengan beribadah di masjid tersebut.
Aktivis hak asasi manusia Aref Jaber sebelumnya mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa para pemukim mengadakan perayaan di dekat Masjid Ibrahimi, menerangi dindingnya dengan lampu biru "untuk memperingati peringatan pendudukan Hebron pada tahun 1967" dan memainkan musik keras yang bergema di seluruh halaman masjid.
Menurut laporan bulanan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina, otoritas Israel mencegah kumandang azan di Masjid Ibrahimi sebanyak 91 kali pada bulan April. (HRY)