IQNA

Telah Dicabut Undang-Undang Pelarangan Masuknya Para Imam Mesjid Negara-Negara Islam ke Belanda

14:27 - July 25, 2007
Berita ID: 1566174
Para petinggi negara Belanda mencabut undang-undang pelarangan masuknya para Imam Mesjid dari luar Belanda ke Belanda
Iqna merilis dari Islam Online, bahwa Piet Hayin Donr, Mentri Kehakiman Belanda telah mencabut undang-undang pelarangan masuknya imam jamaah mesjid dari negara Islam ke Belanda atas permintaan para pemimpin Gereja Katolik dan Protestan.

Idris, ketua komite kerjasama antar pemeluk agama minoritas di Belanda menyampaikan dukungannya atas pencabutan undang-undang tersebut sembari mengatakan, bahwa pencabutan undang-undang pelarangan ini akan mengurangi gerakan kekerasan dan fundamental di kalangan pemuda muslim dan akan memperbanyak para mubaliig agama di mesjid-mesjid di Belanda.

Para petinggi negara Belanda setelah mengesahlan undang-undang pelarangan tersebut merasakan kurangnya tenaga muballig dan imam mesjid di Belanda oleh karenanya kemudian mendatangkan dari beberapa negara Eropa lainnya, namun di saat tetap dirasakan kekurangan tersebut akhirnya mencabut undang-undang pelarangan tersbebut dan memperbolehkan datangnya para muiballiq dan imam jamaah dari negara-negara Islam.

Namun walaupun demikian para imam mesjid diharuskan untuk melakukan beberapa kewajiban di antaranya harus berjanji untuk tidak mendakwahkan pemikiran yang berbeda dengan kebijakan pemerintah, keharusan untuk ikut pada acara kenegaraan dan nasional, hidup berbdampingan secara damai dan rukun dengan pemeluk agama lainnya serta menyatakan komitmennya untuk patuh pada aturan yang berlaku.

Saat ini jumlah penduduk muslim di Belanda mencapai 16 juta jiwa yang 80 % darinya merupakan penduduk berdarah Turki dan Maroko dan sisanya dari berbagai negara lainnya.

147417
captcha