IQNA

Fatwa Baru Hasil Rekomendasi Loka Karya Internasional Hukum Islam yang ke XIX

19:14 - November 11, 2007
Berita ID: 1600425
Para ahli hukum Islam berhasil merumuskan beberapa rekomendasi fatwa baru pada Loka Karya Internasional Hukum Islam yang diakhiri hari Kamis kemarin
Iqna merilis dari Arabnews, bahwa diantara fatwa baru yang telah disimpulkan dalam loka karya tersebut adalah keharaman menggunakan ayat Al Quran sebagai Ring Tone Telpon Seluler, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap ayat-ayat suci Al Quran. Beda halnya dengan merekam bacaan ayat suci Al Quran di HP dan mendengarkannya, bukan hanya boleh tetapi termasuk pekerjaan yang baik selama tidak dipergunakan sebagai ring tone.

Fatwa lain yang dibahas selama enam hari adalah kebolehan bersyarat penentuan jenis kelamin janin yang masih dalam kandungan seorang ibu. Syaratnya adalah adanya tiga dokter ahli yang memberikan kesaksian akan keharusan menentukan jenis kelamin sang bayi.

Para ahli fikih di loka karya tersebut juga memfatwakan kebolehan seorang dokter untuk menggugurkan kandungan di usianya yang masih muda dengan alasan janin akan tumbuh dengan cacat.

Rekomendasi lain yang juga diputuskan dalam loka karya tersebut adalah harapan para ulama dari kaum muslimin yang tinggal di negara-negara barat untuk ikut serta secara aktif dalam pemilu yang diadakan dalam rangka memperjuangkan hak-hak kaum muslimin sebagai warga minoritas.

Sebagaimana mereka juga menenkankan perlunya memperkuat jalinan persatuan kaum muslimin sesuai dengan ajaran Al Quran dan Sunnah dalam rangka menyelesaikan berbagai problema yang dihadapi di beberapa negara Islam, seperti Palestina, Irak dan Afganistan.

187621
captcha