IQNA

MUI dan Fatwa Haram Menonton Film 2012

13:47 - November 30, 2009
Berita ID: 1855508
Dengan semaraknya para penentang ditayangkannya film Hollywood tentang berakhirnya dunia yang berjudul 2012, MUI akan mengeluarkan fatwa haram menonton film tersebut
Iqna cabang Asia Tenggara melaporkan, bahwa film layar lebar berjudul 2012 ini diputar di gedung-gedung bioskop ibu kota padahal terdapat banyak penentangan dari kalangan para ulama, khususnya yang tergabung dalam Majlis Ulama Indonesia (MUI) karena isinya yang dianggap menyeleweng dari ajaran Islam.

Junir MUI mengatakan, bahwa film yang menunjukkan akhir dari dunia dengan kehancuran semua termasuk Ka'bah dan mesjid-mesjid adalah upaya untuk menjauhkan masyarakat dari Islam dan melukai perasaan kaum muslimin.

Selain itu menonton film ini hukumnya haram, karena di dalam Al Quran dan Hadits Nabi disebutkan, bahwa terjadinya kiamat yang merupakan akhir dari usia dunia ini adalah sesuatu yang ghaib yang tidak diketahui oleh siapapun selain Tuhan, karenanya tidak boleh siapapun jiga untuk melakukan prediksi atasnya.

501787
captcha