IQNA

OKI Kecam Kesinambungan Israel Merusak Pemukiman Warga Sipil

6:13 - January 12, 2011
Berita ID: 2063211
Ekmaluddin Ehsan Oghlu, Sekjen OKI mengecam tindakan rezim zionis atas pengrusakan rumah seorang mantan mufti kota al-Quds, Haj Amir al-Huseini.
Iqna mengutip laporan dari surat kabat ‘Arab News’ menyebutkan, Ekmaluddin Ehsan Oghlu dalam menanggapi aksi brutal rezim zionis dan menegaskan bahwa rezim zionis telah melanggar asas keadilan dengan merampas rumah tersebut dan akan segera merobohkannya serta merubah bangunan lain di atas tanah tersebut, hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang internasional.

Menurut Konvensi Jenewa Keempat, tidak berhak bagi kaum zionis untuk merusak dan merubah tempat-tempat suci warga di tanah pendudukan dan merampas harta pribadi warga untuk membangun pemukiman zionis.

Ehsan Oghlu menambahkan, OKI berupaya untuk menghentikan aksi ini dan mengharapkan dari semua negara dan badan-badan internasional untuk mengambil tindakan nyata atas aksi brutal tersebut.

727729
captcha