IQNA

Pemerintah Uzbekistan melarang pakaian Islami dijual di pasaran

7:16 - March 07, 2012
Berita ID: 2287016
Tim berita sosial-politik: Secara tidak terang-terangan, pemerintah Uzbekistan melarang dijualnya pakaian-pakaian dan hijab Islami di pasar-pasar negri itu, khususnya di kota Tashkent, ibu kota Uzbekistan.
IQNA Asia Pusat melaporkan bahwa kini penjualan pakaian-pakaian di pasar-pasar Uzbekistan, khususnya di ibu kota mulai dilarang.
Menurut pernyataan salah seorang penjual Muslim Uzbekistan yang enggan menyebutkan namanya, minggu ini pemerintah mulai menegaskan bahwa siapapun yang melanggar aturan tersebut harus membayar denda sekitar 10 kali lipat upah minimum rata-rata atau kurungan selama 15 hari.
966776
captcha